Selasa, 19 Juni 2012

Penyambutan

Salam segala salam,

Pada cuaca yang tak tentu seperti sekarang, saya harap konco-konco sekalian dalam keadaan sehat-sejahtera dan melimpah rizki. Amin.


Ngobrol-ngobrol tentang cuaca yang plin-plan—kadang panas, kadang dingin—mirip anak gadis yang mulai beranjak dewasa: labil dan mudah merajuk, saya kok ndak habis pikir kala warga di lingkungan tempat saya kos menebangi pohon saat kerja bakti kemarin. Ya, bukannya apa-apa, soalnya salah satu pohon itu termasuk pohon rindang yang cukup banyak mereduksi panas matahari. Letaknya pun strategis, tepat di samping kosan. Wah, lha kalau ditebang bisa mengancam kelancaran tidur siang ini nanti. Secara, siang di Semarang itu panasnya ndak ketulungan, apalagi kalau penolong satu-satunya mau ditebang.


Usut punya usut, ternyata pak walikota akan rawuh ke masjid samping kosan untuk peletakan batu pertama renovasi tahap kedua, Selasa nanti. Karena itu lingkungan harus ditata sedemikian rupa agar tampak bersih, rapi, dan sedap dipandang. Termasuk "merapikan" pohon-pohon yang dirasa mengganggu pemandangan dan mengurangi kerapian. Saya cuma bisa gedeg-gedeg kepala. Ya, beginilah pemikiran orang Indonesia, kalau dirasa mengganggu ya langsung dimatikan saja. "Diamankan" istilah orde barunya, "dibina" kalau istilah pak kades timbangan.


Terlepas dari kekecewaan atas pohon yang ditebang, sungguh saya kagum kepada bapak-bapak yang dengan gigih bekerja bakti membersihkan lingkungan. Bagaimana tidak, pagi-pagi benar mereka sudah menguras got, memotong rumput, menebang pohon, gotong royong iuran bikin spanduk penyambutan, dan tidak lupa memasang bendera dan umbul-umbul beragam warna. Semua dirias dan dipoles agar tampak cantik. Agar nanti saat pak wali datang, beliau merasa nyaman ada di lingkungan ini.


Memberi yang terbaik untuk pemimpin atau penguasa ternyata sudah menjadi budaya kita sejak lama. Semacam kearifan lokal. Syahdan, jaman dahulu kala banyak orang tua mempersembahkan anak perawannya untuk dipinang raja. Dan kalau paduka raja berkenan, itu merupakan penghargaan yang tak ternilai bagi orang tua. Prinsipnya: Memberi yang terbaik dari apa yang mampu kita berikan untuk penguasa. Karena kita menganggap penguasa itu titipan Tuhan. Pun juga di era demokrasi sekarang ini, suara rakyat adalah suara Tuhan. Sedangkan para pemimpin itu terpilih dari suara rakyat, suara Tuhan. Jadi mereka itu juga titipan Tuhan. Kedatangan mereka pun jadi berkah. . Bukan begitu, Konco-konco(?)


Oh iya, saya teringat satu atau dua tahun lalu, ketika pak Yudhoyono sedang dalam perjalanan ke Surabaya (atau ke mana saya lupa) dan mau tak mau harus lewat madiun. Ring road itu, jalan lingkar Madiun, yang biasanya penuh lubang, langsung di-"cling" jadi halus seketika. Sepanjang jalan berjajar para siswa sekolah dengan bendera merah-putih plastik. Mereka harus rela berpanas-ria selama hampir dua jam untuk menyambut rombongan kepresidenan lewat. Tapi tenang saja, siswa-siswi yang diikutkan itu adalah mereka dengan kadar gizi lebih, jadi ndak bakal semaput. Yang kurang gizi ya musti perlu "dibina" dulu. Kan ingin menunjukkan yang terbaik?


Sebenarnya baik sekali kalau ingin menyambut pemimpin kita seperti dua contoh di atas. Tapi mbok ya jangan segitunya (pakai tebang pohon segala). Kan mereka itu datang untuk melihat kondisi warganya juga. Lha kok malah ditutup-tutupi dan dibaik-baikkan. Jadi, ya bukan salah mereka juga kalau sampai ndak tahu kondisi jiwa dan raga rakyatnya. Eh, siapa tahu kalau bapak-bapak dan ibu-ibu pemimpin malah terenyuh dengan kondisi lingkungan masyarakat yang sesungguhnya; dan akhirnya termotivasi untuk bekerja dengan keras demi meningkatkan harkat dan martabat rakyatnya. Tunjukkan saja apa adanya sebagaimana kondisi sebenar-benarnya. Rapi, tentu harus, tapi ndak usah dilebih-lebihkan. Lha wong tidak dinilai juga kan. Kalau ada penilaian akreditasi dari BAN-PT itu baru boleh dilebih-lebihkan. Bukan begitu, Konco-konco(?)


Sudah dulu, kepareng. Saya mau tidur sore, berhubung tidur siang sudah tidak lagi dimungkinkan.

Tabik.


[Pleburan, 15 Maret 2011, pkl. 16.03 WIB]

Pagi, di balkon kosan

Rabu, 30 Mei 2012

Ke Mana Bunga-bunga Pergi?

Malam ini, Joan Baez, sayup-sayup menyanyi lagu Pete Seeger lewat pemutar musik di komputer kerja:

Where have all the flowers gone?
Young girls have picked them every one;
Where have all  the young girls gone?
Taken husbans every one;
Where have all the young men gone?
Gone for soldiers every one;
Where have all the soldiers gone?
Gone to graveyards every one;
Where have all the graveyards gone?
Covered with flowers every one.

When will we ever learn?
When will we ever learn?

Dunia memang sudah tak semuram tahun 1965, di mana "Where Have All The Flowers Gone" dinyanyikan ulang oleh Joan Baez untuk menentang Perang Vietnam. Namun, apakah dunia jadi lebih rasional? Sepertinya tidak. Dunia malah semakin didorong dalam kekacauan irasionalisme.

Gaung rasionalisme meledak pada abad ke-19 dengan positivisme Hukum Tiga Tahap Auguste Comte sebagai panglima. Masa ini menjadi abad saintisme: Kepercayaan pada ilmu pengetahuan dan kemajuan (teknologi) mencapai puncaknya.Manusia, optimis akan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyelamatkan dunia, untuk menciptakan kebahagiaan. Abad ke-20, nampaknya nada optimisme abad ke-19 mengalami perubahan cuaca, menjadi "optimisme seakan-akan" yang lebih mirip pesimisme. Perang Dunia I dan II, Fasisme, Perang Vietnam, Perang Teluk, krisis nuklir yang mengancam dunia pada kehancuran atomar, kerusakan lingkungan hidup, dll: Bagaimana manusia yang menganggap diri berada di puncak peradaban dapat terlibat dalam irasionalitas semacam itu? Perusakan lingkungan hidup telah menelanjangi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang justru kelihatan akan membawa kehancuran dunia tanpa perang sekalipun. Semua itu membuat umat manusia modern pada hakikatnya merasa pesimis. Yang sebagai reaksinya, menurut Franz Magnis-Suseno, manusia kemudian melarutkan diri dalam konsumerisme yang seakan-akan sesudah segala rencana besar untuk memperbaiki dunia gagal ia dapat menyerah takluk pada hukum pasar saja.

Sains dan teknologi dipacu pesat untuk memenuhi kebutuhan pasar, dan tentu saja, melalui mekanisme pasar. Gunung dijebol dan hutan dibalik untuk diambil isinya. Sekolah-sekolah dan perguruan tinggi tidak dijalankan dengan basis pengembangan keilmuan, namun sebatas "media profesi" pelatihan ketrampilan dengan tujuan "siap kerja". Binatang pun dipecah antara "hewan" dan "ternak". Semua pembenaran disiapkan untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan kebahagiaan umat manusia -- yang ironisnya arti "kebahagiaan" itu sendiri justru dilupakan.

Sekarang ini, abad ke-21, adalah abad penuh imbas. Terbatas pada hal lingkungan hidup saja kita semakin dicekam ketakutan. Tak heran jika film Wall-E bukan dianggap sebagai paranoia, namun refleksi visioner terhadap realitas yang dihadapi. Bukti yang tampak nyata: Di masa kegilaan ini kita hanya dapat menikmati keindahan bunga dari "selembar" foto.

Maka sayup terdengar suara Joan Baez dalam fail digital:

When will we ever learn?
When will we ever learn?  

Photo by Sandy Asmara. Taken at Kalimati, Gn. Semeru.


Senin, 28 Mei 2012

[Photo] Tiga Tanjakan Gunung Semeru


Entah dari mana dia beroleh nama, setidaknya ada tiga tanjakan populer di Semeru:

1. Tanjakan Cinta, Ranu Kumbolo

Photo by Wahyu Muktiono


















2. Tanjakan Rossa (Tega), Arcopodo

Photo by Pundy Saputro


















3. Tanjakan Afgan (Sadis), Mahameru

Photo by Yoga (Mbahe)

Photo by Pundy Saputro


















:))

(Gn. Semeru, dalam "Pendakian Gembira dan Bijaksana", 17-20 Mei 2012)

Hitam

Tiba-tiba dia menyentak kepadaku, "Lihat pendulum ini!"
Sementara jarum berkejaran dengan perut yang lapar, hati sudah berkeras..
Kutantang hei kau, Malam!
Proses dan kualitas adalah yang terpenting. Biarkan waktu menunggu dan jumlah mengalah.

Kurasakan perlahan merayapi buku-buku jemari.
Cangkir itu telah mendingin, hilang juga uap yang mengiringi aroma menyegarkan..
Tinggal seperempat bagian, akan kuhajar dengan sekali teguk.

Sekilas terlihat di dasar ada ampas yang pernah mencair..
Kutekan dengan ujung jari, bulir-bulir amat halus mulai menempel.
Kubawa jemari ke muka wajah..
Tampak begitu halus, sama sekali tidak bergumpal.
Pekat sehitamnya jelaga tanpa warna lain menggeliat..

Masih tetap kupandang ampas hitam ini..
Sejulur sesuatu membayang kepadanya, kian lama kian jelas.
Sejarah hitam ampas pun bicara..
Bagaimana jutaan moyangku tumpas karena si hitam ini
Bagaimana ratusan tahun tanah airku diperas karena si hitam ini
Bukan racun..tapi cukup untuk bikin goblok raja-diraja negeri ini

Dadaku sesak..
Sesaat kualihkan pandangan ke seberang jendela

Nampak dedaunan hijau berkilau terkena bekas hujan..
Aromanya yang khas mulai merasuki kepala.
Seperti diperintah..
kusentuhkan butiran ampas yang masih menempel di jemari ke ujung lidah.
Seketika terasa..Pahit! Ya, aku yakin ini pahit!

Dia yang manis pernah berkata:
Hidup ini seperti kopi, pahit!
Tidak perlu pemanis untuk menipu diri..
Sambil menikmati, biarkan pahitnya menghilang di pangkal lidah.
Proses dan kualitas adalah yang terpenting. Biarkan waktu menunggu dan jumlah mengalah.

Kopi Hitam-Pahit

Rabu, 04 April 2012

Sejarah Ilmu Hukum: Dinamika Perkembangan Konsep-Konsep

Ubi societas, ibi ius – di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dalam pengertian bahasa latin tersebut, menunjukkan bahwasanya kala manusia memulai interaksinya dengan sesama, pada saat itu pula hukum hadir. Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Namun di sisi lain, manusia juga merupakan homini lupus – serigala bagi sesamanya. Karenanya, untuk itu manusia membutuhkan hukum dalam rangka menciptakan ketertiban dalam lalu-lintas interaksi bermasyarakat.
Sejarah hukum adalah sejarah panjang peradaban umat manusia. Pada konteksnya, hukum bukan merupakan skema yang final (not a final scheme). Perlahan-lahan hukum mewujud berubah bentuk seiring dengan perkembangan pikir dan tata laku sosial masyarakat. 

Konsep Hukum sebagai Nilai
Penerimaan hukum dalam konsep ini berasal dari adanya anggapan bahwa alam ide memiliki posisi sebagai sumber kebenaran. Teori hukum di sini mendasarkan pada kebenaran kodrati yang melekat sebagai kodrat manusia. Hukum hanya dirumuskan wujudnya melalui kontemplasi, sehingga bukan sengaja diciptakan manusia untuk menjadi hukum dalam artian peraturan-peraturan. Indra manusia hanya berfungsi mengkatalisasi atau membangkitkan pengetahuan kebenaran yang eksis dalam alam ide.[1]
Cicero menyatakan pendapatnya mengenai  hukum yang sesungguhnya adalah akal yang benar sesuai dengan alam; ia (hukum) bisa diterapkan di manapun, tidak berubah dan abadi. Begitu juga Thomas Aquinas merumuskan hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh seorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya. Oleh karena itu dunia ini diatur oleh tatanan ketuhanan, seluruh masyarakat di dunia ini diatur oleh akal ketuhanan. Hukum ketuhanan adalah yang tertinggi yang diserap manusia sebagai nilai-nilai kehidupan.[2]
Menurut Satjipto Rahardjo, ada tiga perpektif mengenai pemahaman tentang hakikat dari hukum. Pertama, hukum dilihat sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu. Kedua, hukum sebagai sistem peraturan yang abstrak; perhatian terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, sehingga tidak menghiraukan apakah hukum itu mewujudan nilai-nilai tertentu atau apakah hukum dituntut untuk mencapai tujuan serta sasaran tertentu. Ketiga, hukum dipandang sebagai alat untuk mengatur masyarakat.[3]
Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang harus mewujudkan nilai-nilai tertentu. Salah satu pemikiran utama dalam hukum yang sudah berjalan sejak berabad-abad lalu, adalah untuk memahami arti dari keadilan. Pemikiraan ini membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai tersebut dan apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai itu.[4]
Nilai, sebagaimana telah dibahas di muka melalui beberapa pemikiran filosof, merupakan pegangan kodrati manusia tertinggi tentang apa yang dianggap pedoman hidup.

Konsep Hukum sebagai Peraturan
Seiring perkembangan tata pemerintahan dan laku sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dari masyarakat sederhana seperti polis di Yunani yang kemudian terbentuk pula ragam negara-negara pasca-tradisional, ternyata pandangan mengenai “hukum sebagai nilai” tidak cukup untuk mengakomodasi interaksi manusia yang semakin kopleks.
Pemikiran Trias Politika yang pertama kali dilontarkan John Locke dan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam konsep pemerintahan negara pasca-tradisional Eropa, setidaknya memberikan pengaruh dalam perkembangan hukum modern. Salah satu ciri yang memberikan corak warna hukum modern, bahwa hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya.[5] Yang di mana intrumen hukum tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif.
Menurut asal-usulnya, konsep hukum sebagai peraturan yang pada awalnya diwakili oleh teori hukum murni. Teori hukum murni merupakan suatu pemberontakan yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang ideologis, yaitu yang hanya mengembangkan hukum itu sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter.[6] Teori Hukum Murni ini lazim dikaitkan pada Mahzab Wina yang dipimpin oleh Hans Kelsen (1881 – 1973).
Teori hukum murni tumbuh berkembang seiring dengan kemajuan aliran positivisme dalam ilmu pengetahuan. Positivisme yang dirintis Auguste  Comte (1798 – 1857) adalah puncak pembersihan pengetahuan dari kepentingan subjektif.[7] Munculnya positivisme dalam ilmu pengetahuan, sangat mempengaruhi perkembangan teori ilmu hukum. Dalam hal ini, teori hukum tidak statis begitu saja mengikuti arus positivisme, namun juga memunculkan gejolak dan kritik terhadap positivisme. Teori hukum terus bergerak mencari bentuk. Hingga kini, setidaknya, aliran hukum dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian:[8]

1.   Ortodhox Jurisprudence
Kajian ini melihat hukum sebagai paraturan yang bebas nilai. Hukum dilihat sebagai sesuatu yang given, bebas dari unsur-unsur seperti politik, kultural, dan ekonomi. Hukum dipandang sebatas peraturan-peraturan perundangan yang logis dan sistematis. Pengaruh positivisme sangat ketara pada kajian ini. Ajaran ini menempatkan kepastian dan ajaran hukum doktrinal sebagai nafasnya. Tokoh pemikir mazhab hukum ini antara lain John Austin, H.L.A. Hart, dan Hans Kelsen.

2.   Sociological Jurisprudence
Merupakan kritik terhadap ajaran orthodox. Sociological Jurisprudence termasuk dalam aliran pos-positivisme. Hukum dipandang tidak sekadar peraturan hukum tertulis dalam perundangan, tetapi juga termasuk hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat (the living law). Mazhab ini melahirkan aliran legal realism dengan kredo yang terkenal: “The law isn’t logic, but experience.”

3.   Socio-Legal Studies
Membagi hukum ke dalam dua kategori: pertama, hukum sebagai aturan atau norma-norma; kedua, hukum sebagai kenyataan perilaku masyarakat. Socio-legal studies diperlukan untuk melakukan kritik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah sudah sesuai atau belum dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pada kajian ini teori-teori sosial banyak digunakan sebagai landasan kritik terhadap peraturan yang bersifat normatif.

4.   Sociology of  Law
Merupakan cabang ilmu dari sosiologi. Sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia bermasyarakat, tidak di luar itu. Berbeda dengan ilmu hukum dogmatis (rechtsdogmatiek) yang semata-mata melihat hukum sebagai suatu bangunan peraturan dan lembaga yang tersusun secara logis-sistematis. Sosiologi hukum, untuk jelasnya, adalah sosiologi dari atau tentang hukum.[9] Sehingga sosiologi hukum hanya berusaha menjelaskan fenomena hukum dalam masyarakat, bagaimana bekerjannya hukum, mengapa masyarakat menjalankan atau tidak menjalankan hukum.[]


[1] Disarikan dari Prof.  H. Yusriyadi dalam bahan kuliah Filsafat dan Teori Hukum MIH Undip.
[2] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 270.
[3] Ibid, hlm. 6.
[4] Loc. Cit.
[5] Ibid, hlm. 214.
[6] Allen, dalam: Ibid, hlm. 278.
[7] Sulistyowati Irianto dan Sidharta (ed.), Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Reflesi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2011), hlm. 5.
[8] Disarikan dari Prof. Suteki dalam bahan kuliah Metode Penelitian Hukum MIH Undip.
[9] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-Esai Terpilih, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010), hlm. 1.