Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 April 2012

Sejarah Ilmu Hukum: Dinamika Perkembangan Konsep-Konsep

Ubi societas, ibi ius – di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dalam pengertian bahasa latin tersebut, menunjukkan bahwasanya kala manusia memulai interaksinya dengan sesama, pada saat itu pula hukum hadir. Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Namun di sisi lain, manusia juga merupakan homini lupus – serigala bagi sesamanya. Karenanya, untuk itu manusia membutuhkan hukum dalam rangka menciptakan ketertiban dalam lalu-lintas interaksi bermasyarakat.
Sejarah hukum adalah sejarah panjang peradaban umat manusia. Pada konteksnya, hukum bukan merupakan skema yang final (not a final scheme). Perlahan-lahan hukum mewujud berubah bentuk seiring dengan perkembangan pikir dan tata laku sosial masyarakat. 

Konsep Hukum sebagai Nilai
Penerimaan hukum dalam konsep ini berasal dari adanya anggapan bahwa alam ide memiliki posisi sebagai sumber kebenaran. Teori hukum di sini mendasarkan pada kebenaran kodrati yang melekat sebagai kodrat manusia. Hukum hanya dirumuskan wujudnya melalui kontemplasi, sehingga bukan sengaja diciptakan manusia untuk menjadi hukum dalam artian peraturan-peraturan. Indra manusia hanya berfungsi mengkatalisasi atau membangkitkan pengetahuan kebenaran yang eksis dalam alam ide.[1]
Cicero menyatakan pendapatnya mengenai  hukum yang sesungguhnya adalah akal yang benar sesuai dengan alam; ia (hukum) bisa diterapkan di manapun, tidak berubah dan abadi. Begitu juga Thomas Aquinas merumuskan hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh seorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya. Oleh karena itu dunia ini diatur oleh tatanan ketuhanan, seluruh masyarakat di dunia ini diatur oleh akal ketuhanan. Hukum ketuhanan adalah yang tertinggi yang diserap manusia sebagai nilai-nilai kehidupan.[2]
Menurut Satjipto Rahardjo, ada tiga perpektif mengenai pemahaman tentang hakikat dari hukum. Pertama, hukum dilihat sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu. Kedua, hukum sebagai sistem peraturan yang abstrak; perhatian terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, sehingga tidak menghiraukan apakah hukum itu mewujudan nilai-nilai tertentu atau apakah hukum dituntut untuk mencapai tujuan serta sasaran tertentu. Ketiga, hukum dipandang sebagai alat untuk mengatur masyarakat.[3]
Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang harus mewujudkan nilai-nilai tertentu. Salah satu pemikiran utama dalam hukum yang sudah berjalan sejak berabad-abad lalu, adalah untuk memahami arti dari keadilan. Pemikiraan ini membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai tersebut dan apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai itu.[4]
Nilai, sebagaimana telah dibahas di muka melalui beberapa pemikiran filosof, merupakan pegangan kodrati manusia tertinggi tentang apa yang dianggap pedoman hidup.

Konsep Hukum sebagai Peraturan
Seiring perkembangan tata pemerintahan dan laku sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dari masyarakat sederhana seperti polis di Yunani yang kemudian terbentuk pula ragam negara-negara pasca-tradisional, ternyata pandangan mengenai “hukum sebagai nilai” tidak cukup untuk mengakomodasi interaksi manusia yang semakin kopleks.
Pemikiran Trias Politika yang pertama kali dilontarkan John Locke dan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam konsep pemerintahan negara pasca-tradisional Eropa, setidaknya memberikan pengaruh dalam perkembangan hukum modern. Salah satu ciri yang memberikan corak warna hukum modern, bahwa hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya.[5] Yang di mana intrumen hukum tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif.
Menurut asal-usulnya, konsep hukum sebagai peraturan yang pada awalnya diwakili oleh teori hukum murni. Teori hukum murni merupakan suatu pemberontakan yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang ideologis, yaitu yang hanya mengembangkan hukum itu sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter.[6] Teori Hukum Murni ini lazim dikaitkan pada Mahzab Wina yang dipimpin oleh Hans Kelsen (1881 – 1973).
Teori hukum murni tumbuh berkembang seiring dengan kemajuan aliran positivisme dalam ilmu pengetahuan. Positivisme yang dirintis Auguste  Comte (1798 – 1857) adalah puncak pembersihan pengetahuan dari kepentingan subjektif.[7] Munculnya positivisme dalam ilmu pengetahuan, sangat mempengaruhi perkembangan teori ilmu hukum. Dalam hal ini, teori hukum tidak statis begitu saja mengikuti arus positivisme, namun juga memunculkan gejolak dan kritik terhadap positivisme. Teori hukum terus bergerak mencari bentuk. Hingga kini, setidaknya, aliran hukum dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian:[8]

1.   Ortodhox Jurisprudence
Kajian ini melihat hukum sebagai paraturan yang bebas nilai. Hukum dilihat sebagai sesuatu yang given, bebas dari unsur-unsur seperti politik, kultural, dan ekonomi. Hukum dipandang sebatas peraturan-peraturan perundangan yang logis dan sistematis. Pengaruh positivisme sangat ketara pada kajian ini. Ajaran ini menempatkan kepastian dan ajaran hukum doktrinal sebagai nafasnya. Tokoh pemikir mazhab hukum ini antara lain John Austin, H.L.A. Hart, dan Hans Kelsen.

2.   Sociological Jurisprudence
Merupakan kritik terhadap ajaran orthodox. Sociological Jurisprudence termasuk dalam aliran pos-positivisme. Hukum dipandang tidak sekadar peraturan hukum tertulis dalam perundangan, tetapi juga termasuk hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat (the living law). Mazhab ini melahirkan aliran legal realism dengan kredo yang terkenal: “The law isn’t logic, but experience.”

3.   Socio-Legal Studies
Membagi hukum ke dalam dua kategori: pertama, hukum sebagai aturan atau norma-norma; kedua, hukum sebagai kenyataan perilaku masyarakat. Socio-legal studies diperlukan untuk melakukan kritik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah sudah sesuai atau belum dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pada kajian ini teori-teori sosial banyak digunakan sebagai landasan kritik terhadap peraturan yang bersifat normatif.

4.   Sociology of  Law
Merupakan cabang ilmu dari sosiologi. Sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia bermasyarakat, tidak di luar itu. Berbeda dengan ilmu hukum dogmatis (rechtsdogmatiek) yang semata-mata melihat hukum sebagai suatu bangunan peraturan dan lembaga yang tersusun secara logis-sistematis. Sosiologi hukum, untuk jelasnya, adalah sosiologi dari atau tentang hukum.[9] Sehingga sosiologi hukum hanya berusaha menjelaskan fenomena hukum dalam masyarakat, bagaimana bekerjannya hukum, mengapa masyarakat menjalankan atau tidak menjalankan hukum.[]


[1] Disarikan dari Prof.  H. Yusriyadi dalam bahan kuliah Filsafat dan Teori Hukum MIH Undip.
[2] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 270.
[3] Ibid, hlm. 6.
[4] Loc. Cit.
[5] Ibid, hlm. 214.
[6] Allen, dalam: Ibid, hlm. 278.
[7] Sulistyowati Irianto dan Sidharta (ed.), Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Reflesi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2011), hlm. 5.
[8] Disarikan dari Prof. Suteki dalam bahan kuliah Metode Penelitian Hukum MIH Undip.
[9] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-Esai Terpilih, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010), hlm. 1.

Senin, 26 Maret 2012

Ruang Lingkup dan Kegunaan Kajian Sosiologi Hukum: Sebuah Ancang-Ancang


Ruang Lingkup
Dalam khazanah keilmuan, sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi. Sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia bermasyarakat, tidak di luar itu. Berbeda dengan ilmu hukum dogmatis (rechtsdogmatiek) yang semata-mata melihat hukum sebagai suatu bangunan peraturan dan lembaga yang tersusun secara logis-sistematis. Sosiologi hukum, untuk jelasnya, adalah sosiologi dari atau tentang hukum.[1]
Soetandyo Wignjosoebroto menerangkan bahwa sosiologi hukum tidak akan mengkaji ihwal isi substantif aturan-aturan hukum perundang-undangan nasional berikut sistematika dan doktrin-doktrin yang mendasarinya. Prosedur-prosedur implementatif dan tata cara aplikatif hukum perundang-undangan tersebut pun juga bukan merupakan ranah kajian sosiologi hukum.[2]
Pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perilaku dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari masyarakat. Dengan demikian, dapatlah dirumuskan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.[3]
Sampai pada titik ini, maka dapatlah diajukan pertanyaan: kenapa perspektif sosiologi diperlukan dalam kajian hukum? Satu kesimpulan yang ditarik Seinzheimer kiranya dapat membuka pintu masuk untuk menjawab pertanyaan tersebut, bahwa hukum tidak berada dalam ruang hampa namun berada dalam tatanan tertentu yang dipenuhi manusia. Interaksi sosial antara manusia yang kemudian membentuk sebuah masyarakat ini tidak dapat dilepaskan dari hukum. Oleh karena itu, apabila berbicara tentang perilaku sosial, maka akan selaku berhubungan dengan hukum yang berlaku.
Sosiologi hukum memahami hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat (law as a social control). Hukum dikaitkan dalam upaya-upaya manusia untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan konkret dalam masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu otoritas kontrol yang memungkinkan kehidupan kolektif manusia selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib dalam interaksi sosialnya.
Untuk dapat melihat permasalahan dengan baik, Satjipto Rahardjo membagi pembicaraan mengenai teori sosiologi hukum sesuai dengan tiga tingkat kejadian, yaitu: makro, meso, dan mikro.[4]
1.      Tingkat makro membicarakan tentang hubungan interaksi dan kaitannya antara dua satuan besar, yaitu masyarakat dan hukum. Pembadanan pada tingkat ini berupa lembaga-lembaga seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain yang menyiapkan suatu struktur tertentu sehingga hukum dapat dijalankan;
2.      Tingkat meso menyangkut kelembagaan hukum atau interaksi antara lembaga-lembaga tersebut;
3.      Tingkat mikro adalah tentang perilaku substansi dari orang-orang yang berhubungan dengan hukum.
Sebagaimana disebutkan di muka, bahwa sosiologi hukum memperhatikan konteks perilaku sosial dari hukum. Hukum tidak dapat dilepaskan dari basis sosialnya, yaitu masyarakat.[5] Sehingga kinerja hukum tidak hanya dipandang berdasar peraturan perundang-undangan saja tetapi berdasarkan kompleksitas interasksi manusia di dalam bermasyarakat. 

Kegunaan
Menurut Satjipto Rahardjo, ada tiga perpektif mengenai pemahaman tentang hakikat dari hukum. Pertama, hukum dilihat sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu. Kedua, hukum sebagai sistem peraturan yang abstrak; perhatian terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, sehingga tidak menghiraukan apakah hukum itu mewujudan nilai-nilai tertentu atau apakah hukum dituntut untuk mencapai tujuan serta sasaran tertentu. Ketiga, hukum dipandang sebagai alat untuk mengatur masyarakat.[6]
Pada perspektif ketiga di atas inilah hukum mendapatkan roh dalam usaha manusia untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkretnya. Sehingga besar harapan hukum mampu menciptakan tertib sosial dalam tata perilaku interaksi manusia dalam bermasyarakat.
Hukum berdasarkan cara pandang ketiga tersebut yang menjadi objek kajian dalam sosiologi hukum. Sekali lagi, hukum tidak dapat dilepaskan dari basis sosialnya. Pada kerangka pemikiran ini, Brian Tamaha mencetuskan teori cermin, bahwa hukum adalah cerminan dari masyarakat.[8]
Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Pada tataran tertentu sosiologi hukum dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).
Secara umum, Soerjono Soekanto memberikan deskripsi mengenai kegunaan sosiologi hukum di dalam kenyataannya, adalah sebagai berikut:[9]
a)      Memberikan kemampuan-kemampuanbagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial;
b)      Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat, da sarana untuk mngatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu;
c)      Memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mangadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat.
Kegunaan-kegunaan umum tersebut, secara terperinci dapat dijabarkan sebagai berikut:[11]
1.      Pada taraf organisasi dalam masyarakat:
-          Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum.
-          Dapat diidentifikasikan unsur-unsur budaya manakah yang mempengaruhi isu atau substansi hukum.
-          Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
2.      Pada taraf golongan dalam masyarakat:
-          Pengungkapan dari gologan-golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan hukum.
-          Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malah dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
-          Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
3.      Pada taraf individu:
-          Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perilaku masyarakat.
-          Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melakukan fungsinya.
-          Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur.[]


[1] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-Esai Terpilih, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010), hlm. 1.
[2] Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah, (Malang: Bayumedia Publishing, 2008), hlm. 4.
[3] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 12.
[5] Satjipto Rahardjo, Op.cit., hlm. 2
[7] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 6.
[8] Materi kuliah Sosiologi Hukum
[9] Soerjono Soekanto, Op.cit., hlm. 26
[11] Loc.cit.